Sabtu, 05 Februari 2011

SEKOLAH WAJIB BUAT RAPBS SEBELUM DAPAT BOS


BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - SD dan SMP negeri wajib membuat rancangan anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) sebelum mendapatkan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Bustami menjelaskan, dalam pembuatan RAPBS, pihak sekolah harus mengelompokkan antara belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja barang modal. 

"Ketiga kelompok belanja tersebut masuk dalam jenis belanja langsung. Dan ini sesuai dengan aturan pencairan dana BOS yang telah ditransfer dari APBN ke APBD Kota Bandar Lampung," terang Bustami kepada Tribun Lampung, Jumat (4/2). 

Dia menambahkan, sekolah yang telah membuat RAPBS kemudian diajukan ke dinas pendidikan setempat melalui manajer BOS.

"Masing-masing sekolah yang mendapat dana BOS harus membuat RAPBS dalam kurun waktu tiga bulan, dan diserahkan ke saya selaku manajernya. Sehingga waktu pencairannya tergantung dari pembuatan dan pengajuan RKA tersebut," katanya. 

Dia menuturkan, RAPBS yang telah masuk ke dinas akan direkapitulasi dan dikelompokkan sesuai ketiga jenis belanja tersebut. Rekapitulasi akan diserahkan ke bendahara umum daerah (BUD) atau pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).

Kemudian BUD mentransfer dana BOS ke bendahara pengeluaran pembantu (BPP) dinas pendidikan setempat, dan dan diteruskan ke rekening sekolah negeri sesuai dengan RAPBS yang diajukan.

Bustami memaparkan, jumlah sekolah di Bandar Lampung yang mendapatkan dana BOS yakni, 201 SD negeri, 35 SD swasta, 34 SMP negeri, dan 74 SMP swasta.

Sementara, total dana BOS selama setahun sebesar Rp 62.217.350.000, dengan rincian Rp 33.915.600.000 untuk SD negeri, Rp 4.992.400.000 untuk SD swasta, Rp 12.587.325.000 untuk SMP negeri, dan Rp 10.722.025.000 untuk SMP swasta.

Setiap siswa SD dialokasikan Rp 400 ribu per tahun, sedangkan setiap siswa SMP dialokasikan Rp 575 per tahun. Namun, tidak semua dana tersebut akan dicairkan ke sekolah. Pencairan dibagi menjadi empat periode selama satu tahun, dan sesuai dengan RAPBS masing-masing.(*)


penulis: tika rochmawatie | editor: taryono 

Tidak ada komentar: